JUDI ONLINE

HANYA KARTU66 AGEN JUDI ONLINE TERBAIK DAN TERAMAN 100 % TANPA BOT BONUS TURN OVER 0.5 % DI BAGIKAN SETIAP HARI SENIN & BONUS REFERRAL 20 % SEUMUR HIDUP

Thursday, October 25, 2018

Pencinta Kendaraan Klasik Agar Selalu Di Cek STNK atau Mobil Cuma Jadi Pajangan

Pencinta Kendaraan Klasik Agar Selalu Di Cek STNK atau Mobil Cuma Jadi Pajangan

Daftarakun.xyzPencinta Kendaraan Klasik Agar Selalu Di Cek STNK atau Mobil Cuma Jadi Pajangan - Bagi calon konsumen yang sering membeli kendaraan bekas, baik mobil atau motor tua atau klasik kini harus lebih teliti soal dokumennya. Pastikan, roda empat atau roda dua yang hendak dibeli pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup.

Pasalnya, kini tengah dioptimalkan terkait peraturan yang menyebutkan jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, 
kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.
"Tetap tidak bisa diregistrasi kembali," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat berbincang melalui sambungan telepon

Lanjut Bayu, peraturan ini sejatinya sudah berlaku sejak 2009, karena sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Namun memang, belum dilaksanakan dengan maksimal, dan kini mulai dioptimalkan agar bisa dilaksanakan.

Dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimanapun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Pencinta Kendaraan Klasik Agar Selalu Di Cek STNK atau Mobil Cuma Jadi Pajangan

Jika melihat peraturannya, di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 huruf B, penghapusan regident kendaraan bermotor dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sedangkan ayat 3 menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dapat diregistrasi kembali.KARTU66 Merupakan Agen Judi Online Terbaik Dan Terpercaya Klik Disini

No comments:

Post a Comment