KARTU66 - Meski berada di balik jeruji besi, tiga narapidana Lapas Kelas IIA
Teluk Dalam Banjarmasin, Kalsel, ternyata masih bisa leluasa untuk
kembali melakukan tindak kriminal.
Adalah
M Rafi'i, 33, Faisal Ramadhan, 23, dan Arifudin Firdaus, 40. Ketiga
lelaki ini menemukan cara untuk mendapatkan uang lewat internet. Mereka
memperdaya dan memeras seorang perempuan tanpa sekalipun keluar dari
sel.
Bagaimana caranya? Awalnya,
Faisal Ramadhan mencari seorang wanita melalui media sosial. Dia
menemukan MU, perempuan 19 tahun yang berlokasi di Banjarbaru.
Mudah
baginya memperdayai setelah mengaku sebagai anggota militer. Setelah
akrab, dia kemudian mengenalkan Mu kepada M Rafi’i. Dia mengatakan
temannya itu juga adalah anggota TNI.
Seiring
berjalannya waktu, M Rafi'i dan MU semakin dekat. Saling kirim inboks
dan pesan-pesan mesra. M Rafi’i pun mulai merayu. Dia meminta MU
mengirimkan foto-foto tanpa busana.judi online
Setelah
mendapatkan foto-foto yang dia inginkan, Rafi’i kemudian menjalankan
tujuannya, yaitu memeras. Jika tak diberikan, Rafi’i mengancam bakal
menyebar foto tersebut.
MU yang
panik kemudian menyadari bahwa dia telah dijerat. Tapi, dia tak bisa
melakukan apa-apa. Dia kemudian mengabulkan apa yang diminta para
begundal di sel itu.
"Dia berulang
kali diminta mengirim sejumlah uang ke rekening milik pelaku lainnya,
Arifudin Firdaus," ujar Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi
Kelana Jaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi
Sudarno.
Setelah merasa terus diperas, MU kemudian melaporkan perbuatan ketiga pelaku ke Polres Banjarbaru.
"Setelah
mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dengan cara
memeriksa akun Facebook pelaku," ucap Sudarno. Setelah mendapatkan
identitas pelaku yang adalah napi Lapas Teluk Dalam, polisi pun langsung
meluncur.
Memang, ketiga pelaku tak
langsung mengaku. Mereka masih berkilah di penjara tak ada handphone.
Tapi, begitu diperiksa seisi sel, barang bukti ponsel pun ditemukan. Di
dalamnya ada percakapan dengan MU.
"Dan
ternyata mereka bersekongkol. Satunya yang kenalan, lalu ada yang
merayu. Kemudian, satunya lagi sebagai penerima uang yang ditransfer
korban," ungkap Sudarno.
Kini
ketiganya dikembalikan ke Lapas untuk menjalani hukuman mereka yang
belum habis. "Sementara, kasus pemerasan dan penipuannya masih kami
proses," pungkasnya
No comments:
Post a Comment