KARTU66 - Sepak terjang begal
sadis berinisial S (18) dan A (18) berakhir di tangan aparat Polres Ciamis, Jawa Barat.
sadis berinisial S (18) dan A (18) berakhir di tangan aparat Polres Ciamis, Jawa Barat.
Keduanya diringkus setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di kawasan Panumbangan Ciamis, Jawa Barat.
“Modusnya
pelaku menodongkan pisau lipat dan meminta paksa sejumlah uang dan
Handphone pada korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku
yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor
warna kuning memepet sepeda motor korban dan memaksa mengambil handphone
yang sedang dipegang korban hingga terjatuh,” terang Kapolres.judi online
Tidak
butuh waktu lama. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memburu
kedua pelaku. “Akhirnya keduanya bisa kami tangkap,” sambung Kapolres.
Dari
penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
buah pisau lipat warna biru, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu
buah ponsel, satu buah jam tangan merk Eiger warna hitam dan satu buah
handphone merk Samsung.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua begal ini dikenakan pasal 365
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun








No comments:
Post a Comment